Cerai dengan Kalina Octarany, Vicky Prasetyo Juga Dipolisikan Mantan Istrinya yang Lain
Pasangan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny mengaku telah berpisah. Isu perceraian itu semakin memanas, setelah Kalina Ocktaranny mengaku berstatus single dalam Instagram Story kala bertemu dengan Ivan Gunawan.
Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny memang diduga hanya sebatas nikah siri atau sah secara agama. Kabar itu muncul lantaran saat akad nikah di The Lodge Jagorawi Bogor, Jawa Barat, 13 Maret 2021 lalu, keduanya tidak pamer buku nikah.
Kabar terbaru, tak perlu ada gugatan cerai, kini Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny mengaku telah berpisah. Menanggapi isu yang beredar, Vicky Prasetyo akhirnya buka suara.
Pria 37 tahun itu membeberkan bahwa ibunda Azka Corbuzier memang berniat untuk pisah darinya. Mantan istri Deddy Corbuzier itu sudah tak sanggup lagi menghadapinya.
"Iya dia minta pisah. Dia udah mulai kayak nggak sanggup," kata Vicky Prasetyo.
Di tengah kabar keretakan rumah tangganya, Vicky Prasetyo harus menghadapi laporan hukum yang dilayangkan oleh mantan istri sirinya, Vivi Paris.
"Saya melaporkan Vicky Prasetyo dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Yang mana dulu sempat diajak kerja sama, yang mana arahnya itu nggak jelas. Jadi yang dijanjikan itu nggak ada," ujar Vivi Paris kepada wartawan.
Laporan yang diajukan Vivi Paris terkait ajakan kerja sama dalam bisnis klub. Alih-alih mendapat keuntungan, Vivi Paris justru harus menelan kerugian.
Dikutip dari Ngopibareng.id, laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Prasetyo dituding melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Vivi Paris sudah melayangkan somasi kepada Vicky Prasetyo. Tapi somasi itu tidak digubris. Atas dasar itulah, Vivi Paris akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Di kasus hukum lainnya, permohonan banding terkait kasus Angel Lelga yang diajukan Vicky Prasetyo ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak membuahkan hasil. Majelis tinggi menguatkan putusan PN Jaksel yang menghukum Vicky Prasetyo selama 4 bulan penjara.
Kasus bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga, pada 19 November 2018 dini hari. Vicky Prasetyo mendobrak kamar Angel Lelga sehingga papan kayu kamar terlepas.
Angel Lelga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Jaksel. Singkat cerita, Vicky Prasetyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. (nb/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: