Nadiem Makarim Tak Terima Fitnah Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Penjelasan Mantan Bos Gojek Itu...
Tudingan terhadap Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi legalkan seks bebas di kampus, akhirnya dijawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Oleh sejumlah kalangan, Permendikbud tentang PPKS dianggap melegalkan seks bebas di lingkungan pendidikan tinggi. Nadiem pun membantah tuduhan tersebut dan menilai tindakan itu sebagai fitnah.
"Luar biasa sekali, saya terkejutnya waktu dituduh (Melegalkan seks). Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan," tegas Nadiem di acara Mata Najwa, Rabu (10/11) malam.
Nadiem memastikan tujuan utama Permendibudristek tentang PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Saya tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas," tegasnya.
Nadiem menjelaskan berdasarkan definisinya, kekerasan seksual memang diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan.
Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong adanya seks bebas di perguruan tinggi.
"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," jelasnya.
Untuk itu, Nadiem meminta, agar masyarakat dapat secara logis memilah dua isu yang sangat berbeda ini. Lantaran Permen PPKS ini juga memuat pelarangan terhadap pelbagai tindak asusila lainnya, sejalan dengan norma-norma yang ada di dalam agama dan masyarakat.
"Permendikbud tersebut lahir dari kampanye merdeka belajar yang memuat esensi profil Pelajar Pancasila. Adapun nilai yang dimaksud Nadiem merupakan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa dan akhlak mulia," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: