Izin Kerja Belasan TKA di Brebes Bakal Habis, Ini Penjelasan Dinpernaker

Izin Kerja Belasan TKA di Brebes Bakal Habis, Ini Penjelasan Dinpernaker

Belasan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Brebes izin bekerjanya akan habis akhir 2021. Dari data Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Dinpernaker), sedikitnya ada 17 TKA yang izin bekerjanya bakal habis tahun ini. 

Kepala Disperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro membenarkan hal ini.

Terkait akan habisnya izin kerja TKA, kata dia, pemberi kerja TKA tersebut diwajibkan segera memperpanjangnya. Pasalnya, dari perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Brebes, belum ada perusahaan pemberi kerja yang mengurus perpanjangannya. 

"Dari total 52 TKA yang terdaftar dan bekerja di Kabupaten Brebes, 17 di antaranya, masa berlaku IMTA akan habis November dan Desember mendatang. Sehingga, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, semua TKA wajib memperpanjang jika masa berlakunya sudah habis," ujarnya. 

"Dan dalam Perda Nomor 4/ 2021 tentang Retribusi Daerah juga mengatur tentang perpanjangan TKA. Yakni, 1200 USD per tahun," lanjutnya. 

Dijelaskannya, selain perda di atas, ada juga Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 560/ 342/ 2021 tentang Penunjukan Pengelola TKA sudah dibentuk. Tugasnya, mengelola dan mengakomodir perpanjangan TKA sekaligus menerima retribusi tersebut. 

"Jadi, dengan nilai tukar terbaru jika dirupiahkan retribusi perpanjangan TKA mencapai Rp285.600.000 untuk 17 TKA," jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Nakhiroh mengungkapkan, untuk teknis perpanjangan retribusi perpanjangan TKA menjadi syarat mutlak bagi semua TKA. Sebab, notifikasi retribusi perpanjangan TKA menjadi salah satu syarat izin tinggal sementara. Sehingga, jika akan mengurus visa izin tinggal sementara harus mencantumkan retribusi perpanjangan TKA. 

"Untuk teknis perpanjangan TKA dilakukan dengan membayar retribusi. Nantinya, notifikasi pembayaran retribusi akan dicantumkan dalam mengurus izin visa tinggal sementara sebagai TKA," tandasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: