Satroni Sekolah Lalu Bawa Kabur Laptop, 3 Pencuri Dibekuk Petugas

Satroni Sekolah Lalu Bawa Kabur Laptop, 3 Pencuri Dibekuk Petugas

Kasus pencurian sejumlah barang-barang elektronik dari beberapa sekolah di Kabupaten Tegal berhasil dibongkar jajaran Satresktrim Polres Tegal. Sedikitnya 3 pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun ketiga pelaku yakni masing-masing EWS (52), warga Desa Cawitali Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, DP(25), warga Kelurahan Kayuringin, Bekasi dan YU (35), warga Dusun Margaluyu Kelurahan Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan, sebelum ditangkap ketiganya diketahui menyatroni SMP Negeri 2 Bumijawa pada 30 Januari 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang elektronik.

"Di antaranya,14 unit Net Book Acer, 4 unit LCD proyektor, 4 unit OC All in One dan 2 unit laptop. Adapun modus yang digunakan yakni melompati pagar, lalu merusak slot kunci ruangan laboratorium sekolah," katanya.

Menurut Dewa, saat beraksi itulah penjaga malam sekolah memergoki aksi mereka. Awalnya, dia mendengar suara gaduh dari luar, kemudian melihat ke kamera pengawas atau CCTV. 

"Melalui CCTV, penjaga malam melihat orang tak dikenal akan masuk ke ruang tata usaha. Melihat itu, dirinya langsung melakukan pengecekan di lokasi. Namun, pelaku telah kabur," ujarnya.

Akibat aksi pelaku, kata Dewa, sekolah mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di beberapa kota.

"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di Tegal, Bekasi dan Banjar. Itu berawal dari informasi masyarakat," jelasnya.

Selain pelaku, imbuh Dewa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil yang dipakai para tersangka untuk sarana kejahatan, tang potong, CPU warna hitam, monitor warna hitam sejumlah obeng dan beberapa kardus bungkus barang elektronik. 

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ketiganya sudah kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: