PNS di Kabupaten Tegal Berpenghasilan Rp4 Juta Tiap Bulan Harus Membayar Zakat
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tegal yang berpenghasilan Rp4 juta ke atas wajib membayar zakat. Selanjutnya akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dadang Darusman, Kamis (10/12) mengatakan, tujuan dibentuknya unit pengumpul zakat adalah untuk pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya bagi PNS yang sudah mencapai nisab. Hal ini bentuk nyata peran PNS dalam berzakat. Nantinya setiap dinas dan bagian akan dibentuk UPZ.
"Setelah terbentuk, dana yang sudah terkumpul bisa langsung disetorkan ke rekening Baznas," katanya.
Dalam sosialisasi Perbup Nomor 72 Tahun 2020, Dadang Darusman menyatakan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari ASN dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Tegal nanti akan diputuskan oleh UPZ. Nisab itu setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp4 juta.
"Artinya, PNS yang membayar zakat adalah mereka yang penghasilan bulanannya telah mencapai angka itu selama satu tahun. Nanti diputuskan oleh UPZ setelah terbentuk," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah berharap, perbup itu dapat membuka pemahaman dan mendorong kesadaran ASN untuk berzakat. Adapun tujuan perbup tersebut, agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal lebih aman, teratur dan tepat dalam penyalurannya.
Dalam situasi pandemi saat ini, Baznas sangat membantu meringankan beban Pemkab Tegal. Sumber daya pembangunan utamanya finansial diarahkan untuk penanganan kesehatan dan dampak sosial.
"Baznas itu bersifat luwes untuk mengisi celah kekosongan bantuan sosial dari pemerintah," pungkasnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: