Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Sertakan Muatan Lokal

Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Sertakan Muatan Lokal

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal sudah melewati tahap pembahasan, fasilitasi, konsultasi, dan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagaimana diupayakan sejak awal oleh Pansus IX, raperda tersebut menyertakan muatan lokal. Ketua Pansus IX Anshori Faqih mengatakan, Penanggulangan HIV/AIDS harus menerapkan prinsip memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, dan norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

“Kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga,” kata Anshori, Rabu (7/10).

Selain itu, kegiatan terintegrasi dengan program pembangunan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sekitarnya. Kegiatan dilakukan secara sistematis dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi yang terinfeksi HIV (ODHA), serta orang-orang terdampak HIV/AIDS.

Kemudian, kegiatan dilakukan masyarakat dan Pemerintah Daerah berdasarkan kemitraan, melibatkan peran aktif populasi kunci dan ODHA serta orang-orang yang terdampak HIV/AIDS dan memberikan dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV/AIDS agar dapat mempertahankan kehidupan sosial ekonomi yang layak dan produktif.

Strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan Penanggulangan HIV/AIDS di antaranya meliputi meningkatkan dan mengembangkan promosi penanggulangan HIV/ AIDS, meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan yang meliputi pencegahan penularan disesuaikan Permenkes Nomor 21 Tahun 2013.

Kemudian, meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan, mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan dukungan sosial, ekonomi dan psikologis, menguatkan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat, meningkatkan koordinasi dan peran serta para pemangku kepentingan (stakeholders) dan mobilisasi sumber dana.

Selain itu, mengembangkan program secara komprehensif, mengembangkan intervensi Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP), serta menerapkan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS. (nam/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: