Minta Polisi Tangkap Pengiklan Jual Gedung DPR di Toko Online, Sekjen DPR: Banyak Masyarakat yang Mendukung UU

Minta Polisi Tangkap Pengiklan Jual Gedung DPR di Toko Online, Sekjen DPR: Banyak Masyarakat yang Mendukung UU

Namun, pihaknya akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Sesuai aturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

Demikian pula yang diungkapkan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo. Pihaknya akan menghapus Gedung DPR dari daftar produk yang dijual di platform tersebut.

"Untuk itu, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee yang tidak sesuai dengan standard ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee," katanya.

Dikatakannya, pihaknya meminta pengguna untuk melaporkan penjual (seller) dan produk yang meresahkan melalui fitur pelaporan di aplikasi jual-beli tersebut.

"Shopee memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi kami, agar sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku," katanya.

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menegaskan pihaknya menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia.

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujarnya.

Ditegaskannya, Tokopedia proaktif memantau aktivitas di dalam platform. Meski diakuinya segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).

"Walau Tokopedia bersifat UGC, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Tokopedia sebetulnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, iklan penjualan Gedung DPR muncul di beberapa toko online. Harga penjualan dimulai dari Rp1.000 hingga Rp123.000.000. Di Tokopedia, ada pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000." Sedangkan di Bukalapak "Big Sale Gedung DPR Rp123.000.000. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: