Luncinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jaksa Pikir-pikir
Kasus narkoba yang membelit Lucinta Luna diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artis transgender itu divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Selain itu, Lucinta juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta.
Putusan dibacakan langsung oleh hakim dalam sebuah sidang yang berlansung secara daring pada Rabu (30/9). Pertama, terdakwa bernama asli Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
"Kedua, menjantuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana selama satu bulan," ujar majelis hakim membacakan keputusan.
Begitu mendengar keputusan hakim, bintang film Bridezilla itu langsung menangis, dan menyatakan menerima keputusan hakim. "Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna. Sementara pihak jaksa masih pikir-pikir atas keputusan hakim.
Seperti diketahui, jaksa menuntut pelantun 'Bobo Dimana' itu tiga tahun penjara. Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga saat ini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir delapan bulan. Artinya, divonis 1,5 tahun penjara, Lucinta Luna tinggal menajalani sisa hukuman selama delapan bulan ke depan.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Dia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Lalu, atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: