Tahun 2021, Bapemperda Mengajukan Tiga Raperda Inisiatif, Salah Satunya Terkait Pesantren

Tahun 2021, Bapemperda Mengajukan Tiga Raperda Inisiatif, Salah Satunya Terkait Pesantren

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal akan mengajukan tiga raperda inisiatif di tahun 2021. Tiga raperda inisiatif ini adalah pengelolaan parkir, perlindungan produk lokal dan pesantren. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh, Selasa (22/9) mengatakan, untuk raperda pengelolaan parkir dan perlindungan produk lokal naskah akademiknya akan dibuatkan oleh Universitas Pancasakti Tegal (UPS). Sedangkan raperda pesantren, naskah akademiknya akan dibuatkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Bakti Negara (STAIBN) Slawi. 

"Bapemperda sudah menggelar rapat dan untuk tahun 2021 ada tiga raperda inisiatif yang akan diusulkan. Dan ini sudah disepakati oleh seluruh anggota Bapemperda," katanya.

Raperda perlindungan produk lokal, tambah Haji Khaeru Soleh, nanti di naskah akademik akan memasukkan bagaimana pemda bisa memfasilitasi dari segi pembiayaan bagi para UMKM yang memproduksi produk-produk lokal. Juga memberikan peluang untuk pemasaran dan hak paten seperti batik tegalan, makanan, industri kecil dan lain sebagainya. 

REHAT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh sedang santai selesai berdiskusi dengan pengelola pondok pesantren.

Sedangkan raperda pengelolaan parkir, diharapkan dalam  pengelolaan parkir dikelola lebih profesional sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan daerah.

 "Apalagi dishub sedang merancang E-parking dan kami di Bapemperda juga ada wacana pengelolaan parkir bukan hanya di pihak ketigakan mungkin goolnya adalah dibuatkan perusahaan daerah. Supaya pengelolaan parkir lebih profesional," tambahnya.

Sedangkan raperda pesantren, lanjut Haji Khaeru Soleh, diharapkan Bapemperda bisa sebagai implementasi dari UU Pesantren. Bapemperda ingin memberikan kontribusi agar pemda memberikan anggaran semacam Biaya Operasional Siswa (BOS) buat pesantren khususnya pesantren yang tidak membuka sekolah umum. Dimungkinkan dalam perda tersebut nantinya akan mengatur keberadaan pesantren supaya memberikan metode pengajaran dan pembelajaran yang tidak menyimpang dari aturan yang ada. 

Karena salah satu dari syarat pesantren adalah adanya pengasuh yang harus benar-benar pernah mesantren bukan pengasuh yang punya uang lalu mendirikan pesantren. Sehingga nantinya keberadaan pesantren bukan dijadikan ladang bisnis tetapi benar-benar  sebagai tempat untuk belajar agama yang sesuai dengan ajaran ahlussunah waljamaah dan mengajarkan islam yang rahmatan lilalamin. (adv/guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: