Tenaga Kesehatan Bisa Dapat Rp15 Juta Perbulan

Tenaga Kesehatan Bisa Dapat Rp15 Juta Perbulan

Terkait rekomendasi dari Pansus Perda Penanggulangan Penyakit soal pengaturan insentif bagi nakes untuk diatur dalam Perbup, menurutnya itu hanya menguatkan aturan yang sudah ada. Karena acuan dari Keputusan Menkes menurut dia juga sudah cukup kuat.

"Kita mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan kan juga sudah sangat kuat. Sejak awal kita sudah mengacu itu. Kalau di Perda malah tidak ada besaran insentif, hanya bisa diberikan insentif. Dan besarannya kita mengacu pada KMK," tandasnya. (nas/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: