Ngaku Bisa Gandakan, Pelaku Bawa Kabur Uang Kades di Brebes Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ngaku Bisa Gandakan, Pelaku Bawa Kabur Uang Kades di Brebes Hingga Ratusan Juta Rupiah

Harto (42) warga Subang, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, dirinya telah melakukan tindak pidana membawa kabur uang ratusan juta dengan dalih penggandaan uang.

Kasatreskrim Polres Brebes melalui Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai kurang lebih Rp200 juta. Pelaku berhasil mencuri uang tersebut dengan modus penggandaan uang terhadap korbannya yang juga merupakan kepala desa di Brebes.

"Dari pengakuan korban, uang hasil pencurian tersebut selain digunakan untuk pribadi juga dibagikan kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita sebilah keris, jaket dan tas samping sebagai barang bukti. Pelaku diamankan di wilayah Subang pada Kamis (20/8) lalu.

"Modus operandi pelaku yakni dengan mengiiming-imingi korban dapat melakukan penggandaan uang dengan cara menyedot uang di mesin ATM. Namun, syarat agar bisa menggandakan uang, korban harus menyetorkan uang kepada pelaku terlebih dahulu," jelasnya.

Dengan rayuan tersebut, lanjutnya, korban lantas tergiur dan menyerahkan uang senilai Rp200 juta. Uang tersebut akan digandakan menjadi Rp2 miliar.

"Setelah menerima uang ratusan juta itu, korban lantas kabur saat korban sedang lengah dan meninggalkan korban di ATM," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, Harto mengaku, uang hasil tindak kejahatan itu tidak semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ada sebagian uang hasil curian dibagikan ke warga kurang mampu.

"Hasil curian itu gak buat saya semua. Ada sebagian uang saya kasihkan ke warga yang kurang mampu," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: