Sangat Rawan, Banyak Pengunjung dan Pedagang Pasar di Kabupaten Tegal Abai Protokol Kesehatan

Sangat Rawan, Banyak Pengunjung dan Pedagang Pasar di Kabupaten Tegal Abai Protokol Kesehatan

Bupati Tegal Umi Azizah mengakui pasar tradisional rawan menciptakan klaster baru penularan Covid-19. Karena masih banyak pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Umi Azizah, Sabtu (22/8) mengatakan, dirinya sudah melakukan sidak ke beberapa pasar tradisional di Kabupaten Tegal. Masih banyak ditemui para pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Padahal penularan Covid-19 di masa pandemi bisa terjadi di mana saja. 

Selain di lingkungan kantor maupun fasilitas pelayanan kesehatan, pasar tradisional juga bisa menjadi episentrum penularan dengan menciptakan klaster baru.

"Pasar tradisional memang rawan penularan Covid-19. Karena itu, masyarakat harus waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya. 

Hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal, tambah Umi Azizah, sebanyak 25,4 persen dari 477 responden menilai, pasar tradisional menjadi tempat berisiko paling tinggi terjadinya penularan Covid-19. Adapun 15,5 persen responden memilih rumah sakit sebagai tempat berisiko tertinggi kedua. Disusul tempat hiburan seperti arena permainan ketangkasan dengan 14,5 persen responden. 

Sebanyak 48,8 persen responden menilai tingkat kedisiplinan terendah dalam menerapkan protokol kesehatan ada di lingkungan pasar. 

"Kalau saya amati, memang masih banyak pengunjung pasar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tidak jaga jarak dan tidak pakai masker," tambahnya.

Dirinya melihat sendiri kondisi pasar tradisional, banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan warga pembeli yang tidak mengenakan masker. Mereka yang kedapatan melanggar langsung dikenai sanksi hukuman disiplin secara terukur. 

Sanksi hukuman disiplin tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: