Gelar Pembelajaran Tatap Muka, SMP di Kota Tegal Harus Lolos Verifikasi Protokol Kesehatan

Gelar Pembelajaran Tatap Muka, SMP di Kota Tegal Harus Lolos Verifikasi Protokol Kesehatan

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus lolos verifikasi dinas pendidikan (disdik). Jika tidak lolos, maka tidak diperkenankan menggelarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal Ismail Fahmi mengatakan, SKB 4 Menteri ini mempedomani sekolah yang berada di zona kuning dan hijau ada relaksasi dan boleh. Tentunya harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang diverifikasi dahulu oleh dinas.

"Setelah dilakukan verifikasi dan lolos, maka mereka yang mengajukan permohonan atas dasar usulan komite sekolah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Bagi yang tidak memenuhi syarat maka tidak diperkenankan," katanya.

Saat ini, kata Fahmi, dari 33 SMP yang ada, sebagian besar mengajukan pembelajaran dengan metode gabungan. Baik tatap muka maupun daring.

"Kita hanya menangani SD dan SMP. Untuk jenjang SMA merupakan kewenangan provinsi," ujarnya.

Sedangkan untuk jenjang SD, imbuh Fahmi, belum ada yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebab, sesuai SKB 4 Menteri itu dibuka setelah 2 bulan masa transisi. (muj/ima)

Sumber: