Sembilan Penjahat Diringkus, 11 Kendaraan dan Sejumlah BB Disita Polisi
Sejumlah pelaku kejahatan diamankan jajaran Polres Tegal Kota hingga akhir Juli lalu. Mereka melakukan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan sepeda motor, mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para pelaku pun dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan tindak kejahatan yang berhasil diungkap di antaranya, pencurian sepeda motor, penggelapan mobil rental, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan pemberatan. Ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan.
"Untuk pencurian sepeda motor pelaku yang berhasil diamankan yakni DS, Sd, AP, MS, Ra, MZ, AK, dan Hm," katanya.
Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 9 unit sepeda motor, dua unit mobil dan barang bukti lainnya. Di antaranya, senjata tajam serta alat untuk melakukan kejahatan.
"Selain sembilan pelaku yang berhasil kita amankan, ada satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.
Kapolres menambahkan dari para pelaku itu, seorang merupakan residivis. Dia juga menyoroti kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar anak-anak.
"Kami menghimbau kepada orang tua agar lebih waspada saat memberikan fasilitas HP kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan," pungkasnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: