Jokowi Kalah di PTUN, Politisi PAN: Presiden Seharusnya Sangat Hati-hati dalam Mengambil Keputusan

Jokowi Kalah di PTUN, Politisi PAN: Presiden Seharusnya Sangat Hati-hati dalam Mengambil Keputusan

Gugatan Evi Novida Ginting terhadap Presiden Joko Widodo yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi preseden buruk bagi Istana.

Kemenangan Evi Novida Ginting memperlihatkan adanya kelemahan putusan tersebut di mata hukum. Utamanya terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

“Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Tentu ini menjadi preseden tidak baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Minggu (26/7).

Berkaca dari kasus pencopotan Evi, politisi Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada presiden untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya tim kepresidenan dalam penanganan hukum seperti gugatan Evi Novida Ginting. Sehingga, keputusan presiden memiliki celah bagi siapa pun untuk menggugat.

“Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum. “Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum, maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Evi Novida Ginting sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia 34/P 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sekaligus tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting.

Evi kemudian mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada presiden dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke PTUN Jakarta. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: