Divonis Tujuh Tahun Penjara, Permohonan JC Ditolak dan Hak Politik Mantan Menpora Dicabut

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Permohonan JC Ditolak dan Hak Politik Mantan Menpora Dicabut

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Terkait vonis tersebut, Imam tetap mengaku tak pernah menerima uang suap. Imam justru meminta aliran dana Rp11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor.

Atas putusan hakim, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama. Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Imam.

Sementara itu, pihak Jaksa Penutut Umum KPK juga menyatakan pikir-pikir. Sebelum persidangan Samsul Huda, Kuasa hukum Imam Nahrawi meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kliennya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara mantan Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan," kata Samsul Huda, Senin (29/6) kemarin.

Samsul menegaskan bahwa semua tuduhan yang diberikan terhadap kliennya tidak terbukti. "Memang semua tuduhan tidak terbukti. Dia hanya menjadi korban persekongkolan jahat pihak-pihak lain yang justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi," tambah Samsul.

Sedangkan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri meminta hakim pengadilan Tipikor memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ucapnya.(gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: