397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan kok Pemerintah Bilang Wajar Sih...
"Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru, itu yang pertama," katanya kepada wartawan Senin (29/6).
Dia menilai wajar jika ada rangkap jabatan, yang mana berasal dari sejumlah Kementerian. Sebab BUMN milik negara, “Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut ataupun dari lembaga lainnya yang punya kaitan indsutri tersebut ataupun kebutuhan untuk masalah hukum.”
Selanjutnya, kata Arya, jabatan komisaris di BUMN bukan merupakan jabatan struktural. Sehingga, orang yang di tempatkan di posisi tersebut tak perlu datang ke kantor setiap hari.
“Yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ, dia kan fungsinya pengawasan,” pungkasnya. (dal/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: