Ponselnya Diperiksa, John Kei Ternyata Sudah Rencanakan Pembunuhan
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
"Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini," katanya.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Terkait status bebas bersyarat John Kei, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah sebelum menentukan tindakan.
"Kami menganut azas praduga tak bersalah. Saat ini memang apabila John Kei memang ditangkap oleh pihak kepolisian, nanti kan ada tahap pemeriksaan. Setelah adanya putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan memang terkait dengan kasus tindak pidana yang disangkakan, kepada John Kei tentunya akan ada tindakan administrasi dari Balai Permasyarakatan. Untuk itu kami tunggu dulu proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian," lanjutnya.
(gw/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: