Dana Pinjaman Dikuras Rp850 Juta Secara Misterius, Korban Dugaan Fraud Oknum BRI Salatiga Buka Suara
KORBAN- Pasutri asal Salatiga menjadi korban dugaan penggelapan dana pinjaman senilai Rp850 juta oleh mantan manajer BRI Cabang Salatiga berinisial GTP.-Disway Jateng-
SALATIGA, radartegal.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang menyeret oknum karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga yang berlokasi di Jalan Diponegoro akhirnya mencuat ke publik.
Korban yang merasa dirugikan kini mulai berani angkat bicara dan membeberkan kronologi kejadian secara eksklusif kepada Disway Jateng Radar Tegal Group. Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Dwi Megi Setiawan, 34 tahun dan Catur Nova Anggorowati, 34 tahun.
Keduanya adalah warga yang bermukim di daerah Legok, RT 02 RW III, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Mereka diduga kuat menjadi korban tindakan tidak bertanggung jawab dari terduga pelaku berinisial GTP, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Manager RO BRI Kantor Cabang Salatiga sebelum akhirnya diberhentikan oleh pihak manajemen.
Akibat ulah terduga pelaku, pasutri ini terpaksa menanggung beban utang sebesar Rp1 miliar. Lebih memilukan lagi, jaminan dari pinjaman tersebut adalah sertifikat rumah beserta bangunan milik orang tua korban yang berlokasi di Kauman Kidul.
BACA JUGA: Pelaku Usaha di Brebes Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan Layanan OSS
BACA JUGA: Update Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang: Pelaku Resmi Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara
Berawal dari Pengajuan Top Up Pinjaman
Menurut penuturan Dwi Megi Setiawan, perkenalannya dengan pelaku berawal dari pengajuan pinjaman modal usaha pada tahun 2024 silam sebesar Rp350 juta. Lantaran proses pinjaman pertama berjalan sangat lancar dan tanpa kendala, Dwi menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku.
Berbekal kepercayaan itu, pada tanggal 3 Juli 2026, korban bermaksud mengajukan Top Up (penambahan) pinjaman sebesar Rp600 juta. Angka ini disesuaikan dengan nilai harga sertifikat rumah yang dijaminkan ke BRI Kantor Cabang Salatiga. Saat itu, pembuatan akad kredit dilakukan di cabang utama, namun pembuatan buku tabungan justru diarahkan oleh pelaku ke BRI Unit Tingkir, Kota Salatiga.
Kejanggalan besar mulai terjadi di hari yang sama. Pengajuan pinjaman yang disepakati Rp600 juta, tiba-tiba dicairkan secara sepihak oleh pelaku dengan nominal mencapai Rp1 miliar tanpa adanya diskusi atau persetujuan tertulis dari pihak nasabah.
"Tiba-tiba saya dapat notifikasi dari pelaku pada tanggal 3 Juli 2026, pukul 10.48 WIB, bahwa plafon pinjaman saya di-ACC sebesar Rp1 miliar," ungkap Dwi saat memberikan keterangan di Salatiga, Minggu 27 September 2026.
BACA JUGA: Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Kenali Modus Link Palsu
BACA JUGA: Waspada Penipuan IKD di Kota Tegal! Aktivasi Hanya Bisa Tatap Muka
Uang Lenyap Diseret Penarikan Siluman
Puncak kejanggalan terjadi pada sore harinya. Tepat pukul 17.47 WIB, dana pinjaman sebesar Rp1 miliar tersebut sukses masuk ke rekening sang istri, Nova.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



