Krisis Lahan Pemakaman Semarang: 4 TPU Penuh, Pemkot Tagih Lahan 2 Persen Pengembang Perumahan
LAHAN MAKAM - Lahan pemakaman umum di Semarang menipis.-Gemini AI-
SEMARANG, radartegal.com - Lahan pemakaman di Kota Semarang makin menyusut seiring pesatnya pertumbuhan penduduk. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah cepat dengan menata 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekaligus menagih kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan lahan makam.
Langkah strategis tersebut dieksekusi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Kebijakan ini bertujuan menjaga cadangan lahan TPU jangka panjang serta meningkatkan kualitas pelayanan publik saat warga menghadapi masa duka.
Empat TPU di Semarang Sudah Capai Kapasitas Maksimal
Penyediaan tempat pemakaman menjadi salah satu layanan dasar yang wajib dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah. Saat ini, dari total 15 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, empat di antaranya tercatat sudah tidak mampu menampung jenazah baru.
Empat TPU yang telah penuh tersebut meliputi:
- TPU Kesambi Sompok
- TPU Kembangarum
- TPU Trunojoyo
- TPU Dadapan
BACA JUGA:Optimalisasi Aset Lahan, EK View Agroedupark Semarang Dipuji Ketua DPRD Jateng
BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba Lewat Tembok Lapas Semarang Digagalkan
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus pada kondisi saat ini, tetapi juga untuk masa depan.
"Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutannya," ujar Murni.
Akibat keterbatasan lahan di empat TPU tersebut, Pemkot Semarang menerapkan sistem pemakaman tumpang. Sistem ini khusus berlaku bagi keluarga yang sudah memiliki makam sebelumnya di lokasi sama. Sementara itu, warga yang mengajukan makam baru akan diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki kapasitas.
Pemkot Tagih Kewajiban Fasum Lahan Makam dari Pengembang
Guna memperkuat cadangan area pemakaman, Disperkim Kota Semarang mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Pabrik Triplek di Tengaran Semarang, Api Padam 8 Jam, Kerugian Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Menu Tahu Diduga Basi, Insiden Dugaan Keracunan MBG di Semarang Diselidiki
Sesuai regulasi, setiap pengembang wajib menyediakan area pemakaman umum paling sedikit 2 persen dari total luas kawasan perumahan yang mereka bangun. Lahan tersebut bisa berlokasi di dalam maupun di luar area perumahan.
"Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya," tegas Murni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


