Sharp Giga Fest

Pemkot Tegal Akselerasi Revisi RTRW, Alokasikan 90 Persen LP2B Demi Ketahanan Pangan

Pemkot Tegal Akselerasi Revisi RTRW, Alokasikan 90 Persen LP2B Demi Ketahanan Pangan

RTRW - Pemkot Tegal memacu revisi RTRW dengan mengalokasikan 90% LP2B demi ketahanan pangan. -Gemini AI-

TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota Tegal terus memacu percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menciptakan pemanfaatan ruang yang legal dan adaptif. Langkah strategis ini mencakup komitmen tinggi terhadap sektor pertanian melalui alokasi penataan lahan yang melampaui target nasional.

Ringkasan Cepat

  • Pemkot Tegal memproses revisi RTRW secara bertahap dan terukur melalui DPUPR.
  • Usulan alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 90 persen, melampaui batas minimal 87 persen.
  • Tahapan saat ini fokus pada penyusunan peta rencana, validasi KLHS, serta harmonisasi dengan Pemprov Jateng.
  • Tahap akhir akan dilanjutkan ke Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) bersama Kementerian ATR/BPN.
  • Target utama revisi mencakup kepastian hukum pemanfaatan ruang, iklim investasi yang kondusif, dan pembangunan berkelanjutan.

Perlindungan Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan

Dalam proses pembaharuan penataan ruang ini, ketahanan pangan menjadi prioritas utama kebijakan daerah. Kota Tegal mengambil langkah progresif dengan mengusulkan perlindungan kawasan hijau yang memadai bagi aktivitas pertanian lokal.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menegaskan komitmen tersebut pada Selasa (4/7/2026). Dari ketentuan minimal perlindungan LP2B sebesar 87 persen, pihak pemkot memberanikan diri mengusulkan angka hingga sekitar 90 persen.

BACA JUGA:Menuju Kota Bahari Berkelanjutan, Progres Revisi RTRW 2026 Dipaparkan

BACA JUGA:Matangkan Revisi RTRW Kota Tegal, Pemkot Gelar Konsultasi Publik

Langkah pengusulan LP2B ini difungsikan untuk menekan laju alih fungsi lahan yang marak terjadi di kawasan perkotaan. Kebijakan ini sekaligus menjadi penyokong program ketahanan pangan nasional secara konkrit di tingkat daerah.

Tahapan Substansi dan Harmonisasi Regional

Saat ini penyusunan dokumen RTRW tengah memasuki penyelesaian beberapa aspek teknis serta administratif yang krusial. Tim teknis berfokus mematangkan penyusunan peta rencana dan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain pemenuhan dokumen internal, koordinasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berjalan. Evaluasi bersama pemerintah provinsi diperlukan agar kebijakan tata ruang daerah selaras dengan arah pembangunan regional Jawa Tengah.

Proses sinkronisasi lintas tingkat ini memastikan bahwa setiap poin dalam revisi RTRW memenuhi standar hukum. Pendekatan tersebut diterapkan untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam regulasi pemanfaatan ruang yang baru.

BACA JUGA:Perubahan RTRW Kota Tegal Terus Dimatangkan

BACA JUGA:Terus Berproses, DPUPR Terima Asistensi Kementrian ATR/BPN Terkait Penyusunan Perda RTRW Kota Tegal

Lintas Sektor dan Kepastian Hukum Investasi

Setelah seluruh berkas di tingkat provinsi selesai, agenda dilanjutkan ke forum Pembahasan Lintas Sektor (Linsek). Tahapan strategis ini bakal difasilitasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Forum Linsek akan mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemkot Tegal, DPRD Kota Tegal, hingga kementerian teknis terkait. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan seluruh substansi akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Heru Prasetya menyuarakan optimismenya bahwa jajaran DPUPR mampu menyelesaikan seluruh rangkaian revisi tepat waktu. Dokumen penataan ruang yang matang diyakini bakal memberi kepastian hukum, mendongkrak iklim investasi, serta mewujudkan Kota Tegal yang berdaya saing.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

Apa tujuan utama dari proses revisi RTRW Kota Tegal?

  • Revisi RTRW bertujuan memproduksi dokumen tata ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjadi panduan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berapa target alokasi LP2B yang diusulkan Pemkot Tegal dalam RTRW baru?

  • Pemkot Tegal mengusulkan perlindungan LP2B sebesar 90 persen, lebih tinggi dari ambang batas minimal nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Lembaga apa yang memfasilitasi Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) RTRW?

  • Pembahasan Lintas Sektor difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan melibatkan kementerian serta perangkat daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: