7 Jabatan Kepala Dinas Pemkab Tegal Kosong, Bupati: Dalam Waktu Dekat Gelar Ukom dan Selter

7 Jabatan Kepala Dinas Pemkab Tegal Kosong, Bupati: Dalam Waktu Dekat Gelar Ukom dan Selter

WAWANCARA - Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Prio Laksono menjelaskan kekosongan jabatan kepala dinas Pemkab tegal kepada awak media.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - Tujuh jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal kosong. Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan akan segera gelar uji kompetensi (ukom) hingga seleksi terbuka (selter) dalam waktu dekat ini.

Tujuh jabatan kepala dinas Pemkab Tegal yang kosong meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpusda), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan).

7 Jabatan Kepala Dinas Pemkab Tegal Kosong

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Tri Prio Laksono, Jumat, 9 Januari 2026, membenarkan bahwa ada 7 jabatan kepala dinas yang kosong.

BACA JUGA:Babinsa di Tegal Turun Tangan, Kawal Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih Dukuhsalam

BACA JUGA:Rumah Warga Warureja Tegal Terbakar Diduga Akibat Tersambar Petir

Dia menyebut, selain tujuh jabatan kosong, sejumlah pejabat eselon II Pemkab Tegal juga akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026.

“Selain tujuh kepala dinas yang kosong, ada pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan purna tugas, yakni Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muhammad Soleh,” ujar Prio.

Ukom dan Selter

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Tegal tak ingin gegabah. Pemerintah daerah berencana menggelar uji kompetensi (ukom) terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menjabat minimal dua tahun.

Langkah ini sekaligus menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan.

BACA JUGA:ABTI Tegal Tancap Gas! Regenerasi Atlet Digodok, Porprov Jateng 2026 Jadi Bidikan

BACA JUGA:Desa Pecabean Tegal Diterjang Angin Kencang, PMI Gercep Ulurkan Bantuan

“Ada sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti ukom,” tegas Prio.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait