Antisipasi Pelanggaran Anggota Polisi, Si Propam Kawal Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal
Si Propam Polres Tegal Kota mengawal ketat pelaksanaan operasi patuh candi 2025--
TEGAL, radartegal.com - Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres TEGAL Kota diterjunkan untuk mengawal ketat pelaksanaan operasi patuh candi 2025 di Kota Bahari. Itu, dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian saat pelaksanaan kegiatan.
Kasi Propam Polres Tegal Kota, AKP Bambang Gatot mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Khususnya selama masa pelaksanaan operasi kepolisian yang bersifat tematik dan rutin setiap tahunnya.
Menurutnya, peran Propam tidak hanya sebagai pengawas internal. Tetapi juga pengendali dalam memastikan setiap personel sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran etika maupun disiplin.
"Kami secara aktif melakukan pengawasan langsung untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa mencoreng nama institusi dan merugikan masyarakat,” kata AKP Bambang, Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Empat Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Tergelar, 309 Pengendara Disanksi Tilang
BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Pemalang Digelar, Berikut Ini Sasarannya
AKP Bambang mengungkapkan pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Terhadap personel yang terlibat Operasi Patuh Candi 2025.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh, mulai apel kesiapan tugas dan saat penindakan. Termasuk pemeriksaan urine anggota sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkannya, itu diilakukan agar setiap tahapan kegiatan operasi kepolisian secara humanis dan sesuai prosedur. Serta meminimalkan potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Sebagai informasi, operasi Patuh Candi 2025 merupakan operasi kepolisian yang digelar serentak Polda Jawa Tengah. Tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


