7 Tanda Kamu Sedang Dijebak Pinjol Ilegal, Nomor 3 Paling Mengejutkan
PINJAMAN - Di tengah kebutuhan dana darurat, jangan sampai kamu justru makin terjerat masalah karena pinjol ilegal. -freepik/radartegal.disway.id-
Ingat, tawaran yang masuk tiba-tiba ke HP kamu, terutama dari nomor asing, itu patut dicurigai. Jangan asal klik link atau unduh aplikasi ya!
3. Proses Cair Instan Tanpa Syarat?
Nah, ini dia yang paling bikin kaget. Banyak orang tertipu karena tergiur kemudahan: daftar hari ini, uang langsung masuk rekening, tanpa tanda tangan kontrak, tanpa verifikasi yang benar.
Padahal, ini justru modus jebakan. Begitu dana masuk, kamu otomatis dianggap punya utang. Bahkan tanpa merasa setuju, kamu tetap ditagih.
BACA JUGA: Bongkar! Strategi Iklan Pinjol Ilegal yang Menjebak Pelajar dan Mahasiswa
BACA JUGA: Hindari Pinjol! Ini 4 Opsi Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol untuk Gaji UMR saat Kondisi Terjepit
Lebih parahnya lagi, bunga bisa mencapai 4% per hari! Dilansir dari Kompas.com, praktik seperti ini telah memakan banyak korban dan termasuk pelanggaran hukum karena tidak ada persetujuan sah secara hukum.
4. Suku Bunga dan Denda Gak Masuk Akal
Pinjol ilegal biasanya tidak transparan soal bunga. Di awal mereka bilang bunga kecil, tapi di belakang tiba-tiba muncul denda harian yang gila-gilaan.
Bisa 1% sampai 4% per hari, artinya kalau kamu pinjam Rp1 juta, bisa jadi utangmu membengkak jadi Rp3 juta hanya dalam seminggu!
OJK sendiri telah mengatur bahwa pinjol legal hanya boleh mengenakan bunga maksimal 0,4% per hari dan denda maksimal 100% dari total pinjaman. Kalau lebih dari itu, sudah pasti itu pinjol ilegal.
BACA JUGA: Viral! Pinjol Tanpa KTP di 2025 Ternyata Cuma Butuh Selfie?
BACA JUGA: 6 Alasan Pemula Lebih Baik Ambil KUR untuk Modal Usaha Ketimbang Pinjol
5. Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan
Saat kamu install aplikasi pinjol ilegal, biasanya aplikasi akan meminta akses ke hampir semua isi HP: mulai dari kontak, galeri foto, hingga lokasi. Padahal, akses ini sangat berbahaya!
Mereka bisa menyalahgunakannya untuk meneror, mempermalukan, atau mengintimidasi kamu kalau kamu telat bayar. Nggak sedikit yang sampai mengalami gangguan mental karena ditekan terus-menerus. Ini bukan sekadar utang, tapi sudah masuk ranah kejahatan digital.
6. Penagihan Tidak Beretika
Kalau kamu gagal bayar, siap-siap “dihabisi” secara psikologis. Pinjol ilegal dikenal dengan metode penagihan yang sadis: meneror lewat telepon, chat terus-menerus, menyebarkan foto kamu ke kontak keluarga, bahkan menyebut kamu penipu.
Laporan dari Satgas Waspada Investasi menyebutkan banyak korban sampai depresi karena terus mendapat ancaman bahkan ke rumah mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


