Jangan Tergiur! Ini Risiko Penipuan Pengguna Pinjol tanpa KTP
ACC - Pinjol tanpa KTP memang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, namun hal ini menyimpan risiko besar yang harus diwaspadai. -freepik/radartegal.disway.id-
Bahkan, beberapa pinjol ilegal juga dapat menerapkan biaya tambahan yang tidak wajar, seperti meminta uang muka sebelum peminjam menerima dana pinjaman.
Selain itu, pinjol ilegal dapat menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat mereka tidak terpantau oleh regulasi dan perlindungan hukum yang seharusnya ada dalam pinjaman yang sah.
Jika terjadi masalah, nasabah tidak dapat mengakses bantuan hukum atau pengaduan karena aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Gak Punya KTP? 5 Aplikasi Pinjol Legal 2025 Ini Tetap Bisa Cair dalam Hitungan Menit
Lebih parahnya lagi, pinjol yang tidak sah sering kali meminta akses berlebihan ke data pribadi peminjam, seperti kontak telepon dan pesan SMS.
Data ini bisa digunakan untuk menekan nasabah agar membayar utang, bahkan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan etika atau hukum.
Dalam beberapa kasus, mereka juga bisa mengancam dengan melibatkan debt collector ilegal yang tidak berlisensi, menambah rasa takut dan tertekan pada peminjam.
Pinjol Legal vs Ilegal
Sebagai langkah perlindungan, OJK mewajibkan setiap platform pinjaman online untuk terdaftar dan mematuhi aturan yang ada. Salah satu aturan utama yang diterapkan adalah kewajiban untuk melakukan verifikasi KTP sebagai bagian dari proses pengajuan pinjaman.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa Agunan 2025, 9 Platform Legal yang Tak Perlu Jaminan Apa Pun
BACA JUGA:Pinjol Limit Tinggi Cair Cepat Cairkan Rp50 Juta dalam 24 Jam! Begini Caranya!
Platform yang sudah terdaftar di OJK memiliki standar keamanan yang lebih baik, serta memberikan perlindungan hukum kepada nasabahnya.
Menurut data yang dihimpun dari OJK, saat ini terdapat lebih dari 150 pinjol yang terdaftar secara resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pinjol yang terdaftar ini harus memenuhi persyaratan yang ketat mengenai transparansi biaya, bunga, serta praktik bisnis yang adil.
Selain itu, pinjol terdaftar juga harus memiliki perlindungan data yang baik, sehingga pengguna tidak perlu khawatir data mereka disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


