Jangan Sampai Terulang! Hal Sepele yang Membatalkan Puasa Ini Seringkali Diabaikan Umat Muslim

Jangan Sampai Terulang! Hal Sepele yang Membatalkan Puasa Ini Seringkali Diabaikan Umat Muslim

Jangan Sampai Terulang! Hal Sepele yang Membatalkan Puasa Ini Seringkali Diabaikan Umat Muslim--

radartegal.com - Puasa adalah ibadah yang penuh dengan keistimewaan dan aturan yang harus dijaga. Namun, seringkali ada hal sepele yang membatalkan puasa tanpa disadari oleh banyak orang.

Hal sepele yang membatalkan puasa ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman tentang syarat dan rukun puasa. Misalnya, makan atau minum secara tidak sengaja sering dianggap remeh, padahal hal tersebut bisa membatalkan puasa.

Selain itu, hal sepele yang membatalkan puasa juga bisa berasal dari kebiasaan sehari-hari, seperti berkumur terlalu dalam saat wudu. Jika air tertelan, puasa bisa batal meskipun tidak disengaja.

Tidak hanya itu, berbicara yang tidak perlu atau menggunjing juga termasuk hal sepele yang membatalkan puasa secara maknawi. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lisan dan perbuatan.

BACA JUGA: 10 Ide Usaha Untung Banyak di Bulan Ramadan 2024, Lebaran Auto jadi Tajir Melintir

BACA JUGA: Di Jamin Bikin Kangen! 7 Kebiasaan Unik Saat Bulan Ramadan di Indonesia

Hal Sepele yang Membatalkan Puasa

Berikut adalah 7 hal sepele yang bisa membatalkan puasa beserta sumber dan hadisnya, disajikan dalam format listikel yang menarik dan mudah dipahami:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas. Makan dan minum, meskipun hanya setetes air atau sebutir nasi, secara sengaja membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187: "…Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…".   

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah.

BACA JUGA: Persiapan Bulan Ramadan, 5 Daftar Pinjaman Online Berizin OJK, Aman, dan Cepat Cair

BACA JUGA: Beberapa Peristiwa di Bulan Ramadan yang Jarang Diketahui

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah (tidak sengaja) saat puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun, barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya membayar qadha’ (mengganti puasanya).” (HR. Abu Daud no. 2380, Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676)

3. Haid dan Nifas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: