33 PPPK Paruh Waktu di Tegal Resmi Diangkat, TMT Mulai 1 November 2025
SERAHKAN SK - Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyerahkan SK Pengangkatan kepada PPPK paruh waktu di Tegal, Kamis (23/10/2025)--
Menurut Dedy Yon, pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga bertujuan untuk memperjelas status kepegawaian.
"Meningkatkan efisiensi birokrasi, menjawab kebutuhan tenaga teknis di berbagai unit kerja pemerintah. Serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Tegal," katanya.
BACA JUGA: 775 PPPK di Tegal Terima SK Pengangkatan, Ketua DPRD Bilang Begini
BACA JUGA: 615 PPPK di Tegal Resmi Dilantik, Wali Kota Dedy Yon: Tidak Bisa Dimutasi Sembarangan
Dedy Yon menambahkan, sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting. Dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dirinya mengingatkan, status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas. Melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
“Saya berharap, kehadiran saudara-saudara sebagai bagian dari ASN dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tegal,” harap Wali Kota Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


