Selamatkan Generasi Muda: DPRD Kabupaten Tegal Minta Peredaran Tramadol Diawasi dan Pengedar Ilegal Ditindak
Galuh Ghibran Bisri, Anggota Komisi I DPRD Kab. Tegal--
SLAWI, radartegal.com– Galuh Ghibran Bisri, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, menyampaikan keprihatinannya atas isu maraknya peredaran Tramadol di wilayah Kabupaten Tegal. Galuh menyebut hal tersebut merupakan ancaman bagi masa depan generasi muda.
Peredaran obat keras golongan G, khususnya Tramadol, kian menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Tegal. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda yang perlahan tergerus.
Tramadol merupakan obat analgetik golongan opioid kuat yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi atau kronis dan masuk dalam Obat Daftar G (dari bahasa Belanda: Gevaarlijk, artinya berbahaya) yaitu obat keras yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh dijual dengan resep dokter. Kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf "K" di dalamnya.
Penyalahgunaan Tramadol memiliki dampak serius pada kesehatan, bahkan berpotensi menjadi narkoba jenis baru. Peredaran secara illegal atas obat-obatan tersebut juga masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski penggunaan obat Daftar G wajib di bawah pengawasan tenaga medis profesional karena memiliki risiko efek samping berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter namun penyalahgunaan obat-obatan jenis ini termasuk Tramadol ini kerap terdengar terjadi terutama di kalangan remaja atau ABG.
Oleh karenanya, Galuh mengingatkan bahwa generasi muda merupakan aset utama daerah yang tak boleh dibiarkan rusak oleh praktik ilegal yang mencari keuntungan sesaat. Generasi muda harus diselamatkan.
“Generasi muda adalah nadi kehidupan Kabupaten Tegal. Kalau mereka diracuni oleh peredaran bebas obat terlarang seperti Tramadol, maka sejatinya masa depan daerah ini sedang dipertaruhkan,” tutur Galuh pada Sabtu 28 Maret 2026 lalu.
Galuh menilai, peredaran Tramadol yang kian terbuka menjadi alarm bahaya yang tidak bisa lagi direspons secara biasa. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan celah demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Lebih lanjut wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menyampaikan kecaman atas maraknya peredaran obat tersebut sebagai ungkapan rasa keprihatinannya.
“Saya mengecam keras siapa pun yang mencari keuntungan dengan merusak mentalitas pemuda kita. Ini bukan sekadar bisnis ilegal, tapi bentuk perusakan generasi muda,” ujarnya dengan nada tegas.
Galuh meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk melakukan langkah konkret, tegas dan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran hingga ke sumber utama distribusi obat keras tersebut.
“Penindakan tidak boleh setengah-setengah. Harus dilacak sampai ke akar pasokannya. Kalau hanya di permukaan, masalah ini akan terus muncul kembali,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tramadol belakangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah kios yang kerap disebut masyarakat sebagai “warung Aceh” disebut-sebut masih bebas memperjualbelikan obat keras golongan G tersebut tanpa pengawasan ketat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




