Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN di Kabupaten Tegal

Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN di Kabupaten Tegal

Bupati Tegal, ISchak Maulana Rohman (depan tengah), memberikan semangat pada para ASN Kab. Tegal sat Sosialisasi Keputusan BKN No. 411 Tahun 2025 di gedung Dadali, pada Senin 13 Oktober 2025-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal

“Sebagai ASN, kita tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Kita harus terus meningkatkan kompetensi sesuai arah kebijakan pimpinan daerah. Ibarat rumah, manajemen talenta harus punya fondasi dan komponen pendukung yang kuat,” ungkapnya.

Sri menjelaskan, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah untuk membangun dan menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026, melalui dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).

Ia menegaskan “BKN akan melakukan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi guna memastikan birokrasi berjalan profesional dan kompetitif”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: