Relokasi Tempat Tugas Guru PPPK Kabupaten Tegal jadi Perhatian Komisi IV DPRD
Guru-guru PPPK Kabupaten Tegal menyampaikan aspirasi pada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal terkait relokasi tempat kerjanya-radar tegal-doc. Humas DPRD Kab. Tegal
Ia menjelaskan, secara prinsip, relokasi memang sudah diperbolehkan oleh Kemendikbudristek. Namun, secara administratif, pemerintah daerah belum dapat melaksanakan karena masih menunggu payung hukum dari Kemenpan RB.
“Surat dari Kemendikbudristek memang menyebutkan relokasi jadi kewenangan daerah. Tapi, pemindahan ASN, termasuk PPPK, tetap harus berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB. Surat resmi dari sana belum turun, jadi pemkab belum bisa bertindak,” terang Bagus.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Permudah PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Segera Rampungkan Masalah NIP Ribuan PPPK di Brebes
Namun Bagus memastikan Komisi IV akan terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkomunikasi dengan Kemenpan RB.
“Kami sudah mendengar, forum ini juga pernah audiensi dengan Bupati Tegal. Bahkan bupati sudah memberikan sinyal positif untuk memperjuangkan relokasi ini. Komisi IV siap mendukung agar prosesnya bisa segera terealisasi,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya sangat mengapresiasi langkah para guru PPPK Kabupaten Tegal yang telah menempuh jalur aspirasi dengan baik, dan berharap aspirasi ini segera terwujud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


