DPRD Kabupatan Tegal Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kab. Tegal, Wasbun Jauhara saat menerima audiensi Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kab. Tegal pada 13/08/2025-radar tegal-doc. Humas DPRD Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Sebagai lembaga wakil rakyat di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan daerah saja, tetapi juga harus dapat dijadikan tempat untuk menerima aspirasi, aduan, saran dan masukkan masyarakat.
DPRD seringkali menjadi tumpuan masyarakat manakala membutuhkan saluran aspirasi tentang berbagai hal menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa elemen masyarakat pun biasa mengadukan masalahnya ke Gedung Dewan tersebut.
Penyampaian aspirasi tidak hanya menjadi bahan dalam membentuk peraturan daerah agar selaras dengan kebutuhan dan keinginan rakyat.
BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Masyarakat Diminta Manfaatkan Reses DPRD Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Forum Smart City Kabupaten Tegal, Ini 6 Dimensi yang Dibeberkan
Tapi juga berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah pemerintah.
DPRD Kabupaten Tegal, secara terbuka juga menerima kunjungan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya.
Ketua dan Pimpinan DPRD bahkan biasa menemui langsung kunjungan maupun audiensi elemen masyarakat tersebut.
Seperti halnya dilakukan DPRD Kabupaten Tegal saat menerima kunjungan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal, Selasa 13/08/2025) untuk melakukan audiensi.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Masuki Masa Sidang I Tahun 2025-2026
BACA JUGA:Peserta Program Sadesa Kabupaten Tegal Ikuti Tes Wawancara dan Tulis
Ketua DPRD, Wasbun Jauhara Khalim sendiri yang menerima rombongan tersebut, didampingi beberapa anggota dari fraksi PKB, yakni A. Jafar dan Munif.
Forum yang diwakili oleh Dr. Zaki Mubarok tersebut datang untuk menyampaikan aspirasinya terkait, Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang sejak disahkannya pada tiga tahun lalu, hingga sekarang belum ada peraturan bupati yang menjadi petunjuk pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


