Petani Tembakau Tegal Dapat Pelatihan Ketrampilan dan Bantuan Alat Kerja dari DBH CHT

Petani Tembakau Tegal Dapat Pelatihan Ketrampilan dan Bantuan Alat Kerja dari DBH CHT

Peserta peLatihan menjahit tengah mempraktekan cara menjahit menggunakan mesin manual-radar tegal-dok. Disperintransnaker Kab. Tegal

BUMIJAWA, radategal.com - Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal beri pelatihan ketrampilan kerja untuk para petani tembakau.

Pelatihan Ketrampilan Kerja yang merupakan bagian dari kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat tersebut diberikan pada kelompok petani tembakau yang ada di daerah Kecamatan Bumijawa.

Para petani tembakau yang tergabung dalam kelompok tani yang mendapat pelatihan ketrampilan kerja tersebut adalah Kelompok Tani Gagar Mayang, Muda, dan Bukit Subur dari Desa Guci.

Subur Makmur, Ngudi Rahayu dan Gemah Ripah dari Desa Batumirah, serta Kelompok Tani Sido Makmur dari Desa Begawat.

BACA JUGA:Tahun 2025, Kabupaten Tegal Terima Rp14,6 M DBH CHT

Adapun pelatihan ketrampilan kerja yang diberikan meliputi ketrampilan tata boga, menjahit, barber shop dan montir motor. Kegiatan yang secara efektif dilaksanakan selama 20 hari tersebut berlangsung selama tanggal 18 Juni hingga 11 Juli 2025, dan ditutup pada tanggal 14 Juli di Kantor Desa Guci.

Ditemui di Kantornya pada Selasa 5 Agustus 2025 lalu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Sri Handayani SSos mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang didanai dari DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja.

Adapun alokasi anggaran yang diterima sebesar Rp525.451.800, atau 3,6% dari jumlah DBH CHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Tegal sebesar Rp14.627.709.000.

“Peningkatan ketrampilan kerja ini, merupakan kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat, dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam PMK 72/2024, akan digunakan untuk pelatihan ketrampilan kerja dan bantuan modal usaha berupa alat usaha,” jelas Handayani.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Ajak TP PKK Lindungi Keluarga dari Bahaya Rokok Ilegal

Dalam pelatihan ini, Disperintransnaker menggandeng sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terverifikasi. Seperti LPK Haltan untuk pelatihan barber shop dan menjahit, LPK Elite untuk pelatihan tata boga dan LPK Taruna Jaya untuk pelatihan montir.

Ia juga menjelaskan bahwa pelatihan ketrampilan kerja merupakan upaya untuk menambah ketrampilan bagi petani atau keluarganya untuk memberikan peluang usaha di samping sebagai petani tembakau. 

Dengan adanya pelatihan kerja, petani tembakau dapat memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan mengurangi angka pengangguran.

Handayani berharap, kegiatan pelatihan tersebut dapat memberikan manfaat utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan para petani dan buruh tani tembakau. Yakni sebagai nilai tambah kegiatan produktif dari pekerjaan utamanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: