Peredaran Jamu Ilegal Kian Marak, Dinkes Kabupaten Tegal Bekali Tenaga Farmasi untuk Perang
JAMU ILEGAL - Dinkes Kabupaten Tegal bekali tanaga farmasi untuk perangi peredaran jamu ilegal dan obat tradisional mengandung BKO.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup
SLAWI, radartegal.com - Peredaran jamu ilegal kian marak di berbagai daerah, tak terkecuali Kabupaten Tegal. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal.
Bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Dinkes Kabupaten Tegal menggelar pembekalan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat), di Aula Kantor Dinkes, Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 tenaga farmasi yang terdiri dari apoteker dan tenaga vokasi kefarmasian.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni mengatakan, pembekalan ini merupakan respons terhadap meningkatnya temuan jamu ilegal dan obat tradisional mengandung BKO yang beredar bebas di pasaran.
BACA JUGA:Retribusi Parkir di Kabupaten Tegal Tak Maksimal, DPRD Desak Evaluasi Oknum
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak masyarakat masih tertarik pada jamu yang menjanjikan khasiat instan. Padahal, sebagian besar mengandung BKO seperti sildenafil, parasetamol, hingga kortikosteroid,” ujar Ruszaeni.
Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 86 produk jamu terdeteksi mengandung BKO.
Di Jawa Tengah sendiri, lebih dari 20 kasus pengungkapan jamu ilegal terjadi, mayoritas dipasarkan secara daring tanpa izin edar resmi.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena masyarakat sering tidak menyadari efek jangka panjang konsumsi BKO, seperti gangguan hati, ginjal, hingga ketergantungan obat.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Akan Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan dan Kembangkan Wisata Kesehatan
BACA JUGA:Bupati Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal
Karena itu, edukasi kepada tenaga farmasi menjadi salah satu langkah awal untuk menekan peredaran dan konsumsi jamu tidak aman.
GeMa CerMat sendiri merupakan program nasional yang diinisiasi Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat terkait penggunaan obat, baik modern maupun tradisional. Dalam pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan mengenai cara mendeteksi obat ilegal, edukasi kepada pasien, hingga strategi komunikasi risiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


