Komisi I DPRD Kota Tegal Gelar Audiensi Terkait Pembongkaran Rumah Warga

Komisi I DPRD Kota Tegal Gelar Audiensi Terkait Pembongkaran Rumah Warga

AUDIENSI - Komisi II DPRD Kota Tegal menggelar audiensi terkait pembongkaran rumah warga, Senin (20/10/2025)--

TEGAL, radartegal.com - Polemik pembongkaran rumah warga di Jalan Salak yang terjadi beberapa waktu lalu, disikapi para wakil rakyat. Senin, 20 Oktober 2025, Komisi I DPRD Kota TEGAL mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama.

Pertemuan digelar, setelah sebelumnya penghuni rumah mengadukan pembongkaran rumah yang ditempati keluarganya selama puluhan tahun itu, dilakukan tanpa adanya surat dari Pengadilan. Akibatnya, dirinya harus kehilangan tempat tinggal.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi I, Senin (20/10). Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Moh. Muslim beserta anggota, Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono, Plt Kepala Satpol PP, Hartoto, Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, Lurah Kraton Sugiarti dan penghuni rumah didampingi kuasa hukum.

Ketua Komisi I Moh. Muslim mengungkapkan sebelumnya DPRD menerima aduan dari masyarakat. Di mana, dalam aduan itu disampikan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran rumah yang telah dihuni turun-temurun sejak 1887.

BACA JUGA: Rumah Warga di Tegal Dibongkar, DPRD Panggil Pihak Terkait

BACA JUGA: Gelar Sidang, BK DPRD Kota Tegal Hadirkan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota

"Karenanya, kami menggelar audiensi ini. Tujuannya, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Menurut Muslim, dari keterangan yang didapat, rumah itu, dibongkar pemilik tanah melalui kuasa hukum pada 1 Oktober 2025. Sehingga, pihaknya ingin memastikan apakah proses itu sudah sesuai prosedur, mengingat dalam surat aduan disebut ada keterlibatan oknum ASN.

Selanjutnya, kata Muslim, pihaknya akan menjadwalkan kembali audiensi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti BPN, untuk menelusuri pembuatan sertifikat dan Bakeuda, untuk mengetahui penerimaan pembayaran PBB.

Sementara Kuasa hukum penghuni rumah, Agus Slamet mengatakan pihaknya mempersoalkan proses pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau putusan pengadilan. Padahal, keluarga kliennya itu, sudah menempati rumah itu secara turun temurun.

BACA JUGA: Gelar Sidang, BK DPRD Kota Tegal Hadirkan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

"Klien kami juga secara tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga 2022. Pembongkaran itu jelas merampas hak warga. Apalagi disaksikan langsung oleh camat, lurah dan personel Satpol PP," kata Agus.

Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati sebelumnya pembongkaran menjelaskan pihaknya telah berupaya mencari jalan tengah atas permasalahan tersebut. Penghuni rumah sudah ditawari kompensasi dan tempat tinggal di rumah susun sewa (rusunawa), namun tawaran itu ditolak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait