Wali Kota Tegal Minta Disdukcapil Jaga Disiplin dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu 06-12-2025,07:00 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

TEGAL, radartegal.com - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jaga disiplin dan profesional dalam melayani masyarakat. 

Permintaan disiplin dan profesional disampaikan Wali Kota Tegal saat memberikan pengarahan dan penguatan personel Disdukcapil, Jumat sore, 5 Desemebr 2025.

Pengutan personel dengan materi terkait pelayanan dokumen kependudukan, termasuk program Amazing Tegal, berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil.

Dedy Yon menegaskan bahwa Disdukcapil harus senantiasa menjaga ketepatan waktu alias disiplin dalam setiap proses layanan serta bertindak profesional, baik dalam pelayanan akta kelahiran, KTP, maupun akta kematian.

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rayhan Diisi Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

BACA JUGA:Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Tekankan Hal Ini

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, beserta jajaran Disdukcapil Kota Tegal.

Secara umum, Dedy Yon menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam melakukan modernisasi pelayanan publik, sehingga administrasi kependudukan dapat lebih Mudah, Cepat, dan Transparan bagi seluruh warga. 

“Contohnya layanan akta kelahiran cepat, di mana petugas langsung mengantarkan akta kelahiran kepada orang tua bayi sebelum bayi diserahkan,” ujar Dedy Yon.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tegal telah meluncurkan berbagai program inovasi pelayanan publik untuk mempercepat dan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran, KTP-el, dan kartu keluarga (KK). 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Gerindra Mengawali Penyelenggaraan Reses Dewan

BACA JUGA:Video Tawuran Pelajar di Tegal Viral di Medsos, Polisi Gercep Lakukan Hal Ini

Program ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas instansi, yakni Disdukcapil, Pengadilan Agama Tegal, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan. 

“Pastikan jemput bola ke kelurahan, sehingga dokumen penting dapat terbit dengan cepat, baik langsung di tempat layanan maupun diantar ke masyarakat,” tegas Dedy Yon.

Kategori :