"Jadi 83 desa bukan full ketapang (ketahanan pangan) ya. Dan itu anggaran non earmark tahap 2 yang tidak bisa dicairkan," ujarnya.
Dengan adanya pemblokiran itu, kata dia, jelas akan berdampak pada desa yang bersangkutan. Di antaranya, kegiatan yang dianggarkan dengan anggaran non earmarked tidak bisa terealisasi.
"Bisa jadi kegiatan itu sudah ditunggu masyarakat namun karena sudah ada PMK 81 ini sudah dipastikan anggaran non earmarked tahap II tidak dapat disalurkan, kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan," pungkasnya.