Sri menjelaskan, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah untuk membangun dan menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026, melalui dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).
Ia menegaskan “BKN akan melakukan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi guna memastikan birokrasi berjalan profesional dan kompetitif”.