TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 775 yang sebelumnya berstatus sebagai honorer, kini resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Itu, menyusul setelah diserahkannya SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan dilakukan secara langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Selasa 23 September 2025 siang di GOR Tegal Selatan. Penyerahan SK dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional.
Hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono dan sejumlah pejabat lainnya. Penyerahan SK juga disaksikan pihak keluarga dari PPPK yang diangkat.
Usai kegiatan, Dedy Yon mengatakan sampai saat ini, pengangkatan PPPK di Kota Tegal sudah 100 persen. Pihaknya tinggal mengakomodir sebanyak 33 orang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu bulan depan.
BACA JUGA: 615 PPPK di Tegal Resmi Dilantik, Wali Kota Dedy Yon: Tidak Bisa Dimutasi Sembarangan
BACA JUGA: Pelantikan Tak Jadi Ditunda, Calon PPPK di Tegal Tak Lagi Galau dan Resah
"Ini tugas Pemkot Tegal di pemerintahan urusan kepegawaian ini sudah 100 persen. Semua kondusif bekerja dengan tenang tentram ada jaminan dari pemerintah," katanya.
Selanjutnya, kata Dedy Yon, setelah lima tahun, para PPPK itu akan dievaluasi kinerjanya. Jika baik, maka akan direkomendasikan untuk dilanjutkan sampai umur 58 tahun.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono dalam sambutannya mengatakan keseluruhan PPPK 2024 ada 1.629 orang. Sesuai dengan yang di tetapkan oleh KemenPAN RB.
Untuk tahap I sejumlah 615 orang yang telah bertugas 1 Juni 2025. Tahap II sejumlah 775 orang terdiri dari tenaga guru 71 orang, tenaga kesehatan 159 orang dan tenaga teknis 545 orang.