Pemkab Tegal Luncurkan Dokumen RIPS untuk 20 Tahun Kedepan

Senin 25-08-2025,09:15 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com – Bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Pemkab Tegal resmi luncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045 di Pendopo Amangkurat, Kamis 21 Agustus 2025.

RIPS menjadi tonggak penting arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal selama 20 tahun kedepan, sebagai bagian dari Clean Ocean through Clean Communities atau CLOCC, sebuah program pengurangan sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di darat.

CLOCC sendiri merupakan program kerja sama InSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) yaitu Badan Kerja Sama Pembangunan Norwegia, sebuah direktorat di bawah Kementerian Luar Negeri Norwegia yang bertugas mengelola dan memastikan kualitas bantuan pembangunan internasional Norwegia untuk mengurangi kemiskinan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dalam sambutannya mengatakan peluncuran Dokumen RIPS adalah wujud komitmen seluruh elemen pembangunan dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Semarak! Karnaval HUT ke-80 RI Kabupaten Tegal Tampilkan Adat Budaya Nusantara

BACA JUGA:Dukung Program Sosialisasi Anti Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Pesan Begini

“Dokumen ini bukan sekadar arsip, melainkan panduan bagi Pemda Kabupaten Tegal, swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan dalam menangani, mengelola sampah secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Kholid mengungkapkan data timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 lalu mencapai 670,38 ton per hari, di mana 78 persennya berasal dari rumah tangga. 

Namun demikian, hanya 34 persen sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Penujah. Selebihnya, 63 persen terbuang di lingkungan.

Sementara pengelolaan sampah berbasis 3R baru berkontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang baru bisa mengolah 0,23 persennya saja.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Tegal Keluhkan Jalan Berlubang dan Minta Rabat Beton: Kami Ingin yang Layak

BACA JUGA:Pria di Kabupaten Tegal Kesulitan Kerja, Warga: Bingung Mau Kerja Apa

Tanpa penanganan serius, kondisi ini dapat menimbulkan persoalan kesehatan, estetika, hingga ancaman bagi ekosistem perairan. 

Sehingga melalui RIPS, Kholid menargetkan pengelolaan sampah lebih terstruktur dan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi berbasis ekonomi sirkular.

Manager program CLOCC Oda Kristin Korneliussen menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS setelah Kabupaten Banyuwangim Jawa Timur dan Kabupaten Tabanan, Bali.

Kategori :