Galbay Pinjol 90 Hari Bisa Auto Lunas? Ini Faktanya!

Minggu 11-05-2025,20:40 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

Untuk mengecek legalitas pinjol, kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi KONTANKU dari OJK.

Solusi Jika Terlanjur Galbay Pinjol

Jika kamu sudah terlanjur galbay pinjol, berikut langkah yang bisa kamu tempuh:

  • Jangan panik tetap tenang dan kumpulkan data tagihanmu.
  • Cek status pinjol, pastikan apakah itu legal atau ilegal.
  • Negosiasi restrukturisasi, ajukan keringanan atau perpanjangan tenor.
  • Lapor ke OJK, jika mengalami penagihan tidak etis, laporkan ke Satgas Waspada Investasi.
  • Konsultasi ke lembaga keuangan, minta bantuan perencanaan keuangan atau pendamping hukum jika perlu.

Jadi, jangan tertipu informasi yang menyebut utang pinjol bisa hilang sendiri setelah 90 hari. Itu hanyalah mitos yang bisa menjerumuskan kamu ke masalah lebih besar.

Regulasi OJK memang membatasi penagihan langsung hanya sampai 90 hari, tapi utang tetap harus dibayar dan bisa ditagih melalui cara lain.

BACA JUGA:Pernah Galbay? Tenang, Pinjol tanpa BI Checking 2025 Ini Bisa Cairkan Rp20 Juta

BACA JUGA:Solusi Tetap Dapat Pinjaman Meski Skor Kredit Buruk, Kaum Galbay Merapat

Bijaklah dalam mengelola keuangan dan hindari meminjam jika tidak benar-benar butuh. Pastikan kamu hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

 

Kategori :