Galbay Pinjol 90 Hari Bisa Auto Lunas? Ini Faktanya!

Minggu 11-05-2025,20:40 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

Setelah lewat masa 90 hari, penyelenggara pinjol biasanya akan menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga (debt collector) atau melakukan langkah hukum seperti pelaporan ke pengadilan.

Bahkan, kamu bisa saja dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK semacam "BI Checking" versi terbaru. Dilansir dari situs resmi OJK.go.id, keterlambatan pembayaran pinjaman digital akan berpengaruh pada skor kredit individu.

Jika sudah tercatat buruk di SLIK, kemungkinan besar kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman lain ke lembaga keuangan mana pun di masa depan.

BACA JUGA:Ini Waktu yang Ideal untuk Ambil Pinjaman Online, Sepele tapi Bisa Hindari Risiko Galbay

BACA JUGA:Habis Lebaran Boncos? Ini Cara Aman Galbay Pinjaman Online Ilegal Tanpa Was-was!

Tak hanya itu, jika utang tidak segera diselesaikan, denda dan bunga juga terus berjalan. Beberapa pinjol menerapkan bunga harian dan penalti yang membuat nominal utang membengkak, bahkan bisa berlipat ganda dari jumlah awal.

Utang Tidak Hangus, Hanya Penagihan Fisik yang Dibatasi

Penting untuk memahami bahwa batasan 90 hari dalam aturan OJK bukan berarti utang hangus atau tak bisa ditagih lagi. Yang dilarang hanya penagihan secara langsung (tatap muka).

Namun, penagihan melalui telepon, email, SMS, surat tertulis, bahkan pelaporan hukum tetap sah dilakukan. Menurut pernyataan mantan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam wawancara dengan Detik.com, ia menegaskan:

“Setelah 90 hari, penagihan secara langsung memang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara. Tapi bukan berarti utangnya hilang. Debitur tetap harus melunasi kewajibannya.”

BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol? Ini yang Akan Terjadi Dalam 24 Jam

BACA JUGA:Jangan Galbay! Ini Rekomendasi Pinjaman Online Tenor Panjang hingga 24 Bulan dan Sudah Terdaftar OJK

Dampak Galbay Pinjol

Gagal bayar pinjol bukan hanya soal dikejar debt collector. Jika dibiarkan terlalu lama, kamu bisa mengalami konsekuensi jangka panjang seperti:

  • Skor kredit buruk: Nama kamu masuk daftar hitam di SLIK OJK.
  • Kesulitan akses keuangan: Sulit mengajukan pinjaman rumah, kendaraan, hingga kartu kredit.
  • Gangguan psikologis: Dikejar tagihan bisa menyebabkan stres berat dan tekanan mental.
  • Potensi gugatan hukum: Beberapa pinjol legal bisa menempuh jalur pengadilan untuk menagih utang.
  • Pinjol Legal vs. Ilegal: Bedakan Biar Tidak Tertipu

Di tengah maraknya pinjaman online, kamu juga harus waspada terhadap pinjol ilegal. Mereka biasanya tidak terdaftar di OJK dan melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, seperti menyebar data pribadi, teror, hingga ancaman fisik.

Pinjol legal hanya boleh mengakses tiga data pribadi, kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses ke kontak, galeri, atau data lainnya, hati-hati! Itu bisa jadi pinjol ilegal.

BACA JUGA:Pernah Galbay? Ini Bocoran Cara Verifikasi Kredit Pinjol tanpa BI Checking

BACA JUGA:4 Cara Tercepat Dapat Pinjaman Rp10 Juta Sebelum Lebaran dan Tips Anti Galbay

Kategori :