RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengalokasikan sekitar 5.688 hektare (ha) lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Lahan-lahan seluas 5.688 ha tersebut berada di 6 kecamatan.
Sekda Brebes Djoko Gunawan mengungkapkan hal itu saat membuka Rapat Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Senin 19 Februari 2024. Di atas lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes itu akan didirikan sejumlah perusahaan.
“Dalam rencana tata ruang Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Kami mengalokasikan sekitar 5.688 hektare Kawasan Peruntukan industri. Di samping kawasan budi daya lainnya,” ungkapnya.
Ribuan hektare lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes tersebut berada di 6 kecamatan. Lahan-lahan tersebut tersebar merata di Kecamatan Losari, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan, dan Kersana.
“Dari total 5.688 ha dialokasikan sekitar 3.976 ha yang direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri berada di wilayah Kecamatan Losari, Tanjung, dan Bulakamba,” ucapnya.
Karena itu, kata dia, bahwa peyusunan revisi rencana tata ruang wilayah adalah upaya untuk menyelaraskan dinamika pembangunan. Dinamika tersebut sebagaimana kita pahami bersama adalah adanya peluang kemajuan iklim investasi.
Selain itu kemudahan yang diupayakan dan dinamika wilayah internal yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Brebes.
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes Abdul Majid mengatakan salah satu dinamika yang masih hangat dalam ingatan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2019.
Yakni peraturan tentang percepatan pembangunan ekonomi Kawasan Kendal-Semarang–Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal–Pemalang.
Di Kabupaten Brebes, ungkap dia, akan dikembangkan menjadi Kawasan Industri Brebes (KIB). Namun perkembangannya hingga tahun kelima masih belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Bahkan kebutuhan lain pemanfaatan ruang untuk mengembangkan kawasan pesisir seperti Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes lebih menjanjikan bagi kepentingan masyarakat sekitar dibandingkan untuk KIB. Karena itu, perlu adanya penyesuaian luas kawasan peruntukan industri di pantura untuk kawasan lain.
“Kepada semua pihak untuk bisa memberikan kontribusi positif dalam penyusunan revisi perda RTRW ini, agar hasilnya benar-benar mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian antar bagian dari wilayah, potensi investasi, keunggulan dan daya saing, kondisi sosial dan lingkungan, serta peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ," ucapnya.
Dia berharap, dengan adanya Perda RTRW ini nantinya bisa mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Selain itu juga mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia.
Juga, beber Abdul Majid, mampu mewujudkan fungsi pelindung ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Ditegaskan dalam Keputusan Menteri ATR/KA BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Sawah Dilindungi Pada Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten Brebes seluas 64.414,28 ha.