BACA JUGA: Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA: Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
3. Orang yang Memiliki Riwayat Kredit Buruk
Riwayat kredit buruk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan pinjol dalam memberikan pinjaman. Oleh karena itu, orang yang memiliki riwayat kredit buruk dilarang mengajukan pinjol.
Riwayat kredit buruk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan pinjol dalam memberikan pinjaman. Riwayat kredit buruk menunjukkan bahwa seseorang memiliki risiko tinggi untuk tidak mampu melunasi pinjamannya.
Sehingga orang yang memiliki riwayat kredit buruk dilarang mengajukan pinjol.
4. Orang yang Terdaftar sebagai Debitur Macet
Debitur macet merupakan debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Oleh karena itu, orang yang terdaftar sebagai debitur macet dilarang mengajukan pinjol.
Debitur macet merupakan debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Debitur macet memiliki risiko tinggi untuk tidak mampu melunasi pinjamannya kembali. Oleh karena itu, orang yang terdaftar sebagai debitur macet dilarang mengajukan pinjol.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
5. Orang yang Sedang Menjalani Proses Hukum
Orang yang sedang menjalani proses hukum dilarang mengajukan pinjol karena dianggap memiliki risiko tinggi.
Orang yang sedang menjalani proses hukum dilarang mengajukan pinjol karena dianggap memiliki risiko tinggi. Hal ini dikarenakan orang yang sedang menjalani proses hukum dapat ditangkap atau dipenjara sehingga tidak dapat melunasi pinjamannya.
6. Orang yang Memiliki Penyakit Kronis
Penyakit kronis dapat menyebabkan seseorang kesulitan untuk melunasi pinjamannya. Karena itu, orang yang memiliki penyakit kronis dilarang mengajukan pinjol.