Hasil dari monev visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemkab Tegal selaku badan publik hasilnya cukup memuaskan. Dengan lima aspek yang dinilai yakni presentasi, pelayanan informasi publik, verifikasi dokumen informasi publik, verifikasi daftar informasi yang dikecualikan dan dokumen barang atau jasa mendapatkan nilai 96,2.
“Kami berharap Bupati Tegal selaku pimpinan badan publik dapat hadir dalam kegiatan tahap akhir nanti yaitu uji publik guna memaparkan komitmen Pemkab Tegal mengenai kebijakan dalam mendukung penyelenggaran pemerintah yang terbuka atau transparan,” tutupnya.
BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Beri Penghargaan Sembilan OPD di Ajang KIP Award 2021
Monev keterbukaan informasi publik
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan bahwa kegiatan visitasi KIP adalah penilaian tahap III dari pelaksanaan monev yang dilakukan KI Propinsi Jawa Tengah.
“Monev keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk atau cara untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah selaku badan publik,” kata Nurhayati.
Penilaian presentasi dan verifikasi akan menjadi dasar penetapan badan publik yang diundang mengikuti tahapan uji publik. Hal itu merupakan tahap akhir dan menjadi dasar kualifikasi pemeringkatan KIP bagi badan publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di instansinya.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemkab Tegal selaku badan publik yang terbuka dan inovatif. (adv)