Namun, lanjut Umi, tanah yang dimiliki oleh dua orang itu belum berkenan dijual. Padahal, tanah itu diharapkan bisa dilepas pemiliknya untuk kepentingan publik.
"Ada memang tanah di sebelahnya lagi, tapi posisinya rawan karena berada di jalur patahan. Kalau dipaksakan dibangun, khawatirnya amblas dan kita tidak ingin buang-buang uang,” kata Bupati Umi menjelaskan. (*)