RADAR TEGAL – Anda yang sedang membutuhkan pinjaman uang dan tidak punya jaminan bisa ajukan KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang akan radartegal.disway.id bahas kali ini. Istimewanya, pinjaman KTA ini tanpa proses BI checking.
Pinjaman KTA tanpa BI checking ini cocok bagi Anda yang memiliki riwayat peminjaman atau kredit yang buruk. Namun, di sisi lain sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini informasi seputar pinjaman KTA tanpa BI checking khusus bagi pemilik riwayat kredit yang buruk. Pahami artikel ini hingga akhir tulisan, ya!
Apa itu pinjaman KTA tanpa BI checking?
Bagi Anda yang belum tahu, pinjaman KTA tanpa BI checking ini merupakan jenis pinjaman yang bisa Anda lakukan di sejumlah lembaga keuangan Indonesia.
Lembaga keuangan termasuk bank bisa dilakukan tanpa harus dengan pemeriksaan kredit Anda di Bank Indonesia.
Jenis pinjaman inilah yang bisa membantu Anda yang memiliki riwayat kredit buruk, sehingga tetap bisa mengajukan pinjaman dari bank.
BACA JUGA : Tanpa Butuh KTP, Cairkan Pinjaman Saldo Dana hingga Rp1,5 juta dengan Tenor Panjang
Jadi, meski sebelumnya riwayat peminjaman Anda buruk, Anda tetap bisa mengajukan pinjaman uang lewat KTA tanpa BI checking ini.
Meski begitu, pihak bank nantinya tetap harus melihat kemampuan keuangan Anda dengan dokumen yang harus Anda lampirkan sebagai syarat ketentuan pengajuan.
Beberapa ketentuan dokumen tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan pihak bank, yaitu slip gaji, bukti penghasilan, dan dokumen lainnya.
Catatan penting yang harus Anda pahami, sebelum mengajukan pinjaman KTA tanpa BI checking ini, Anda harus memahami seluruh syarat ketentuan yang diminta lembaga keuangan yang bersangkutan.
Sebab, tiap lembaga keuangan pasti memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Contohnya seperti suku bunga dan jaminan yang jauh lebih besar. Sehingga, nantinya Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Apa BI Checking?
BI checking ini adalah sistem informasi debitur dalam data laporan, yang akan diberikan pihak SID seperti BPR bank umum, penyelenggara kartu kredit selain bank, lembaga keuangan non bank, dan juga termasuk koperasi simpan pinjam.