"Ada lima orang saksi. Baik dari saksi pemilik lahan, pekerja, termasuk juga saudara E, E, maupun saudari S (ibu kandung E, red). Kita kaitkan atau korelasikan dengan keterangan tersangka atas nama Rudi," ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi mengakui bahwa kerangka-kerangka bayi yang terkubur adalah anak kandung atau hasil hubungan insesnya dengan E.
"Hasil keterangan saudara Rudi benar bahwa itu merupakan hasil hubungan dia dengan anak kandungnya. Kejadian ini bermula di tahun 2013 sampai tahun 2021, sampai 7 kali (E melahirkan, red) lalu dimakamkan setelah dibunuh," jelasnya. ***