Kapolres menyampaikan, tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang.
Menurutnya, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. Dalam menentukan sasaran, tersangka mencari kendaraan secara acak.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)