Putri Candrawati Masih Trauma dan Belum Bisa Diwawancarai, Bharada E Sudah Bisa Diwawancarai

Senin 18-07-2022,12:56 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA - Pengajuan perlindungan yang diminta istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa direalisasikan.

Alasannya, hingga saat ini LPSK belum bisa mewawancarai Putri Candrawati yang dikabarkan masih trauma. Perlindungan kepada LPSK diajukan istri Irjen Ferdy Sambo atas aksi baku tembak antar ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.

Putri Candrawati mengajukan perlindungan ke LPSK atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Tidak hanya Putri Candrawati,  permohonan perlindungan juga diajukan Bharada E ke LPSK, Kamis (14/7) lalu.

Bharada E adalah ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, saat insiden baku tembak tersebut. Atas pengajuan perlindungan itu, LPSK pun telah mendalami keterangan yang diberikan Bharada E sebelumnya melalui wawancara. 

Tetapi keterangan dari Putri Cabdrawati yang juga mengajukan perlindungan belum diperoleh LPSK. Menurut keterangan yang didapatkan LPSK, Putri Candrawati masih trauma pasca insiden baku tembak antar polisi di rumah dinas suaminya.

"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari ibu P belum diperoleh keterangan, karena masih terguncang (trauma)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Minggu (17/7). 

Ditambahkan Edwin, LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang diajukan pemohon perlu terlebih dahulu melakukan wawancara. Ditegaskannya, wawancara ini menjadi bagian paling penting, karena menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK kepada para pemohon.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum atau pengacara istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo Arman Hanis beberkan hal penting ini usai konsultasi dengan Dewan Pers, Jumat (15/7).

Kedatangan pengacara istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu ke Gedung Dewan Pers untuk melakukan konsultasi. Pasca pertemuan tersebut pengacara Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut menyampaikan hal penting ini ke awak media.

Arman Hanis meminta agar insan wartawan untuk mengendepankan jurnalisme empati terhadap peristiwa yang menimpa kliennya. Arman Hanis menambahkan bahwa hal tersebut mesti dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Arman Hanis merujuk Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dimana wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. "Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda," terang Arman dilansir Antara.

"Dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," sambungnya.

Selain itu, Sebelumnya, Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigpol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Kategori :