Musik pengiring air mancur yang berada di tengah alun-alun, diminta untuk tidak diputar lagi. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesakralan Masjid Agung Kota Tegal yang letaknya hanya berjarak beberapa meter saja dari lokasi itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin sesaat sebelum pembacaan pemandangan umum (PU) fraksi atas 4 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (2/6) siang mengatakan hal itu.
Adapun raperda yang diajukan pemkot yakni tentang pemberdayaan dan penataan PKL, pengarusutamaan gender, fasilitas P4GN dan Prekusor Narkoba dan pemberantasan TBC.
"Mulai hari ini tidak diperkenankan lagi diputar lagu-lagu atau musik bersamaan air mancur yang beroperasi. Karena kita harus menjaga kesakralan Masjid Agung Kota Tegal," kata Habib Ali.
Habib Ali menambahkan, pihaknya menyampaikan itu lantaran adanya laporan yang disampaikan kepadanya. Saat air mancur mulai dimainkan terdengar musik yang cukup keras.
Selanjutnya, kata Habib, berkenan dengan raperda penataan PKL, FPKB berpendapat, salah satu tujuan dibentuknya itu untuk mengakomodir kebutuhan para pedagang. Kemudian, itu juga dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat utamanya para PKL.
"Jadi tidak ada lagi penggusuran, yang ada penataan PKL,"ujar Habib Ali.
Khusus terkait PKL di Jalan Ahmad Yani, Habib Ali mengingatkan ada 3 kesepakatan. Yakni, tidak ada pemindahan sebelum ada kejelasan, yang berjualan di lokasi itu adalah mereka yang memang berhak atau yang sebelumnya berjualan di sana dan tidak harus menggunakan foodtruck.
"Karena kalau itu dipaksakan, maka akan mematikan usaha mereka dan justru akan memunculkan mereka yang punya duit," tegasnya.
Karenanya, imbuh Habib, dirinya meminta agar tiga hal itu diperhatikan. Menurutnya, FPKB juga berharap adanya pendataan seluruh PKL di Kota Tegal sehingga akan diketahui jumlahnya. (muj/ima)